Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Kecamatan Landasan Ulin.
Kecamatan Landasan Ulin adalah salah satu wilayah administratif tingkat kecamatan yang berada di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayah ini merupakan pintu gerbang utama bagi siapa pun yang berkunjung ke Kalimantan Selatan melalui jalur udara, karena di sinilah lokasi bandara Syamsudin Noor.
Kantor Kecamatan Landasan Ulin beralamat di Jl. Kenanga, RT.06/RW.09, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kode pos 70724. Anda juga dapat menemukan lokasi kami melalui fitur Peta Wilayah di portal ini.
Jam operasional pelayanan: Senin–Kamis pukul 08.00–16.30 WITA, Jumat pukul 07.30–11.00 WITA. Kantor tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon kantor atau mengunjungi langsung ke kantor kecamatan pada jam operasional. Informasi kontak lengkap tersedia di halaman Beranda portal ini.
Melalui portal SiMPEL, warga dapat mengajukan berbagai jenis surat keterangan dari rumah seperti :
1. Surat Keterangan Kematian
2. Surat Keterangan Penghasilan
3. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
4. Surat Keterangan Belum Pernah menikah
5. Surat Keterangan Tidak mampu
6. Surat Keterangan Menikah
7. Surat Dispensasi Menikah
8. Surat Keterangan Bepergian
9. Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat/Organisasi
10. Surat Keterangan Suami/Isteri
11. Surat Keterangan Janda/Duda
12. Surat Keterangan Gaib
Proses pengurusan surat secara online umumnya membutuhkan waktu 1 hari kerja dengan ketentuan semua kelengkapan berkas persyaratan telah terpenuhi oleh pemohon. Anda dapat memantau status permohonan melalui fitur Cek Status di halaman utama.
Persyaratan dokumen berbeda untuk tiap jenis surat. Secara umum, Anda perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai jenis surat yang diajukan. Detail persyaratan akan ditampilkan saat memilih jenis surat di formulir pengajuan.
Anda dapat mengecek status permohonan melalui menu "Cek Status" di halaman utama portal. Masukkan nomor token permohonan yang diberikan saat pengajuan untuk melihat progres terkini. terdapat juga notifikasi melalui nomor WA pemohon, jadi pastikan Anda memasukkan nomor yang benar dan aktif saat melakukan permohonan surat.
Untuk beberapa jenis surat, pengambilan dokumen fisik tetap diperlukan di kantor kecamatan. Namun untuk surat yang dapat diterbitkan secara digital, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui nomor WA dan dapat mengunduh langsung dari portal. Jika anda kesulitan dalam hal mencetak surat, Anda dapat datang ke kantor kelurahan.
Untuk perizinan saat ini prosesnya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara online.
Anda bisa datang langsung ke Kantor Kecamatan Landasan Ulin di jam operasional.
Cukup membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi Akta Kelahiran untuk backup pencocokan nama Anda.
1. Penyerahan fotokopi KK dan Akta Kelahiran ke petugas.
2.Pengambilan foto digital.
3. Perekaman sidik jari dan pindai retina mata.
4. Tanda tangan digital.
Gunakan pakaian rapi/berkerah. Disarankan tidak memakai baju berwarna biru atau merah agar tidak menyatu dengan latar belakang foto (latar biru untuk tahun lahir genap dan merah untuk ganjil).
Proses pengambilan data biometrik (foto & sidik jari) biasanya hanya memakan waktu 10–15 menit, tergantung antrean di lokasi dan kelancaran jaringan.
Pencetakan fisik KTP dilakukan di Disdukcapil Kota Banjarbaru setelah proses perekaman di Kecamatan.
Tidak menemukan jawaban?
Hubungi kami langsung atau kunjungi kantor kecamatan pada jam operasional.
← Kembali ke Beranda